Minggu, 24 Maret 2019

Harga Pertamax Per Liter

Harga Pertamax Per Liter - Harga bahan bakar khusus (BBK) non subsidi terus menerus naik. Untuk periode 15 Juli 2008 harga Pertamax dijual antara Rp 10.550 - Rp 12.000 per liter.

Pertamina kembali melakukan perubahan harga jual Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina DEX dan Bio Pertamax sesuai perkembangan harga minyak internasional. Harga jual BBK terhitung mulai 15 Juli 2008 mengalami perubahan di semua unit operasi. harga besi beton atau harga keramik dan harga cat kayu atau harga borongan bangunan dan harga paku atau harga cat tembok dan harga pipa pvc paralon atau harga tangki air dan harga wiremesh atau harga kanopi Sesuai Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga No. Kpts - 120/F00000/2008-S0 tanggal 11 Juli 2008 .

Harga Pertamax Per Liter

Harga Baru Permatax di seluruh wilayah penjualan:

UPms I naik dari Rp 10.650 menjadi Rp 10.900. UPms II naik dari Rp 10.650 menjadi Rp 10.900. Bangka naik dari Rp 11.750 menjadi Rp 12.000. UPms III naik dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.600. SPBU Bersaing naik dari Rp 10.250 menjadi Rp 10.550. UPms IV & V naik dari Rp 10.500 menjadi Rp 10.750. Bali naik dari Rp 10.550 menjadi Rp 10.800. UPms VI naik dari Rp 10.500 menjadi Rp 10.700. UPms VII naik dari Rp 10.750 menjadi Rp 11.000. Palu naik dari Rp 11.800 menjadi Rp 12.000.

Pertamax Plus

Batam naik dari Rp 9.900 menjadi Rp 10.000. UPms I naik dari Rp 10.800 menjadi Rp 11.000. UPms III naik dari Rp 10.600 menjadi Rp 10.750. SPBU Bersaing naik dari Rp 10.550 menjadi Rp 10.700. UPms IV & V naik dari Rp 10.900 menjadi Rp 11.000. UPms VI naik dari Rp 10.850 menjadi Rp 11.000.

Pertamina DexUPms III naik dari Rp 13.000 menjadi Rp 13.500. UPms V naik dari Rp 13.000 menjadi Rp 13.500.

BioPertamax

UPms III naik dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.600. UPms V naik dari Rp 10.500 menjadi Rp 10.750. Bali naik dari Rp 10.550 menjadi Rp 10.800.

Kamis, 07 Maret 2019

Harga Token Listrik

Harga Token Listrik - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2019, meski asumsi makroekonomi telah berubah signifikan.

Penetapan ini tertuang dalam surat yang diserahkan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tanggal 31 Desember 2018. "Besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017," ujar Kepala Biro Komunikasi, harga berlian atau harga tv dan harga jam tangan atau harga oven dan harga kulkas atau harga fisheye dan harga blender atau harga getah sabah dan harga dispenser atau harga baby walker Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (3/1).

Harga Token Listrik

Lihat juga:Jangan Terlampau Puas Kala Inflasi Lemas. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN sebagaimana diubah terakhir dengan Permen ESDM No. 41/2017, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makroekonomi yang dihitung secara kuartalan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Asumsi makro ekonomi yang dimaksud ialah berupa kurs, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi.

Pada September-November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Tercatat, kurs rupiah mencapai Rp14.914 per dolar AS, ICP naik menjadi US$71,81 per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen.

Lihat juga:Qatar Airways Berambisi Comot Pangsa Pasar Penerbangan China

Jika melihat parameter tersebut, seharusnya terjadi penyesuaian tarif tenaga listrik menjadi lebih mahal dibanding yang berlaku sebelumnya. Namun, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik.

"Dalam berbagai kesempatan, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut, hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional," ujar Agung.

Berikut tarif tenaga listrik Kuartal I/2019:

- Rp997 per kiloWatthour (kWh) untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas;

- Rp1.115 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;

- Rp1.467 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga (RT) kecil dengan daya 1300 VA, R-1 RT kecil dengan daya 2200 VA, R-1 RT menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 RT besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.

- Rp1.645 per kWh untuk pelanggan Layanan Khusus.

- Rp1.352 per kWh untuk RT daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).

Lihat juga:Said Didu Tuding Sri Mulyani 'Bohong' Soal Kinerja APBN 2018

Adapun, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
urumahminimalis.com dpbbmbaru.com baktikita.com lensarumah.com dpbergerak.xyz caraceks.xyz hargaonline.xyz dplucu.xyz carahp.xyz postekno.com situsresep.xyz contohrumah.com desaincatrumah.com carstren.com