Kamis, 07 Maret 2019

Harga Token Listrik

Harga Token Listrik - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2019, meski asumsi makroekonomi telah berubah signifikan.

Penetapan ini tertuang dalam surat yang diserahkan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tanggal 31 Desember 2018. "Besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017," ujar Kepala Biro Komunikasi, harga berlian atau harga tv dan harga jam tangan atau harga oven dan harga kulkas atau harga fisheye dan harga blender atau harga getah sabah dan harga dispenser atau harga baby walker Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (3/1).

Harga Token Listrik

Lihat juga:Jangan Terlampau Puas Kala Inflasi Lemas. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN sebagaimana diubah terakhir dengan Permen ESDM No. 41/2017, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makroekonomi yang dihitung secara kuartalan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Asumsi makro ekonomi yang dimaksud ialah berupa kurs, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi.

Pada September-November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Tercatat, kurs rupiah mencapai Rp14.914 per dolar AS, ICP naik menjadi US$71,81 per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen.

Lihat juga:Qatar Airways Berambisi Comot Pangsa Pasar Penerbangan China

Jika melihat parameter tersebut, seharusnya terjadi penyesuaian tarif tenaga listrik menjadi lebih mahal dibanding yang berlaku sebelumnya. Namun, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik.

"Dalam berbagai kesempatan, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut, hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional," ujar Agung.

Berikut tarif tenaga listrik Kuartal I/2019:

- Rp997 per kiloWatthour (kWh) untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas;

- Rp1.115 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;

- Rp1.467 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga (RT) kecil dengan daya 1300 VA, R-1 RT kecil dengan daya 2200 VA, R-1 RT menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 RT besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.

- Rp1.645 per kWh untuk pelanggan Layanan Khusus.

- Rp1.352 per kWh untuk RT daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).

Lihat juga:Said Didu Tuding Sri Mulyani 'Bohong' Soal Kinerja APBN 2018

Adapun, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

urumahminimalis.com dpbbmbaru.com baktikita.com lensarumah.com dpbergerak.xyz caraceks.xyz hargaonline.xyz dplucu.xyz carahp.xyz postekno.com situsresep.xyz contohrumah.com desaincatrumah.com carstren.com